Konstruksi Berkualitas Dilaksanakan Oleh SDM Berkualitas
Samarinda - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur menggelar acara sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Puri Senyiur, Rabu (21/2/2024).
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Kota se Kaltim, serta perangkat daerah terkait
dan Masyarakat Jasa Konstruksi baik hadir langsung maupun secara via zoom meeting dengan mengangkat tema "Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi Kalimantan Timur Menuju Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi".
Mewakili Kepala Dinas PUPR-PERA, Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejeki mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi belum pernah dilaksanakan sosialisasi ditingkat daerah dikarenakan pandemi Covid-19.
"Ketika kita dilapangan, melaksanakan monitoring ternyata wajar BUJK kita belum tertib, pengelola juga karena sosialisasi belum dilaksanakan di tingkat daerah,"sebutnya.
Dikatakannya lagi bahwa Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
"SMKK Bukan hanya sebagai asesoris, tetapi merupakan satu kesatuan yang dibawa dari tahapan perancangan, HPP, HPS, RAB, Evaluasi oleh pokja sampai dengan pelaksanaan,"tambahnya.
Kemudian, Bagian upaya pembinaan, tertib usaha kepada BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi), tertib penyelenggaraan, pembinaan kepada pejabat pembuat komitmen, pembinaan kepada pengelola pemilik bangunan.
"Yakinlah dan percaya konstruksi berkualitas dilaksanakan oleh SDM berkualitas,"jelasnya.
Pihaknya juga telah melaksanakan pelatihan dan sertifikasi di tingkat konstruksi, baik kontraktor konsultan dan semua yang terlibat. Kemudian, yang terpenting sudah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi ASN bukan hanya di tingkat Provinsi namun se Kabupaten Kota.
"Karena pekerjaan konstruksi itu gak boleh main-main, ada konsekuensi hukum di kemudian hari,"tegasnya.
Acara sosialisasi Peraturan Menteri PUPR tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Provinsi Kaltim dalam meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
Diharapkan, implementasi peraturan-peraturan tersebut dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan sektor konstruksi di Kalimantan Timur. (rey/pt)