Berita

Jangan Main Main Bagi Pelanggar PDP, Faisal : Sanksinya Sudah Kekinian

  •   Rizky Yusuf
  •   20 Juni 2024
  •   1:37pm
  •   Berita
  •   627 kali dilihat

Balikpapan - Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi landasan utama bagi negara untuk melindungi hak privasi individu dalam penggunaan dan pengolahan data mereka. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi yang cepat, pelanggaran terhadap PDP juga memicu perhatian yang lebih besar terhadap penegakan hukum. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur H. Muhammad Faisal saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjelaskan, didalam UU PDP ini ada terdapat 16 bab dengan 76 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal data pribadi.

UU PDP mengatur 4 (empat) jenis perbuatan yang dilarang (tindak pidana) yakni berupa perbuatan secara melawan hukum Memperoleh/Mengumpulkan; Mengungkapkan; atau Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dan perbuatan Membuat Data Pribadi Palsu/Memalsukan Data Pribadi.

Pelanggaran terhadap UU PDP juga tidak bisa dianggap enteng. Faisal menyoroti bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kini mencapai miliaran rupiah, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan data pribadi.

"Salah satu sanksinya sudah kekinian. hukumannya bukan jutaan lagi, milliaran. Ada yang 4 miliar ada 5 miliar, hukumannya udah kekinian. Supaya masyarakat jadi takut dan berfikir untuk mau berbuat yang aneh-aneh terkait pelindungan data pribadi,"tegasnya.
di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Kamis,(20/6/2024).

Faisal juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan UU PDP melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakan waktu yang panjang dan melewati tahapan yang rumit. Namun, berkat keseriusan dan dukungan, UU ini akhirnya disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai bentuk perlindungan terhadap keinginan masyarakat Indonesia.

"Ini termasuk Rancangan Undang Undang (RUU) yang paling panjang dan cukup lama prosesnya di Indonesia, dan sudah di setujui dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo,"tambahnya.

Faisal mengajak semua pihak untuk lebih memahami pentingnya melindungi data pribadi masing-masing. Dengan demikian, sosialisasi UU PDP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan menghormati hak privasi dalam era digital yang semakin maju ini.

"Ini maunya masyarakat kita loh. Di DPR RI udah dibahas terus dan kita minta mendesak supaya ini segera di sahkan. Mari kita berhati - hati, kita jaga data pribadi kita. Jangan juga kita menyalahkan orang lain kalau kita sendiri saja tidak bisa menjaga data kita,"ajaknya. (rey/pt)