Berita

Izin Usaha Perkebunan Kaltim Berjumlah 338

  •   prabawati
  •   22 Juni 2023
  •   1:23pm
  •   Berita
  •   748 kali dilihat

Kutai Timur - Sesuai hasil pendataan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Izin Usaha Perkebunan (IUP) berjumlah 338 izin.

 Sedangkan luas lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) peruntukan perkebunan dengan luas lahan 3.269.561 hektar.

 338 IUP terdapat di Berau 40 izin, Kutai Timur 134 izin, Kutai Kartanegara 62 izin, Kutai Barat 37 Izin, Mahakam Ulu 11 Izin, Penajam Paser Utara 13 izin dan Paser 41 izin.

 "Dari 338 IUP terbesar dari Kabupaten Kutai Timur sebanyak 134 izin,"ungkap Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda, saat memberikan arahan pada Pertemuan Perlindungan ANKT di Area Perkebunan dalam rangka bimbingan teknis penyusunan RPP ANKT, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis (22/6).

 Asmirilda mengatakan masih terjadi perselihan antara IUP dan Hak Guna Usaha (HGU), hal ini terjadi karena banyak izin yang belum dibuka.

 Sebagai informasi luas  IUP 2.364.017 dengan IUP 338, sementara Luas HGU 1.128.213 dan jumlah izin 235.

 Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan.

 Pembangunan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.

 Permintaan ini tidak hanya datang dari luar negeri tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.

 Maka sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

 Salah satu upaya dalam menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan dengan melakukan perlindungan lahan perkebunan melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (ANKT) di area perkebunan. (Prb/ty)