Berita

Isran Noor Pimpin Sesi Forum Sidang Rakernas APPSI 

  •   Khajjar Rohmah
  •   23 Februari 2023
  •   4:51pm
  •   Berita
  •   385 kali dilihat

Balikpapan - Masih dalam rangkaian hari pertama pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Isran Noor memimpin sesi forum Persidangan I yang membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) serta Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) Sektor Pertambangan dan Perkebunan.

Dalam penyampaiannya memulai forum sidang, Isran Noor dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum APPSI menilai, ada kesenjangan yang signifikan terkait urusan pengelolaan keuangan antara pusat dan daerah. 

"Postur APBN itu 70 persen dikelola pusat untuk enam sektor, seperti hutang luar negeri, pertahanan dan keamanan, agama, keuangan, urusan luar negeri dan peradilan. Sisanya, 30 persen dibagi ke provinsi dan kabupaten/kota. Ini yang menyebabkan terjadi kesenjangan," ucap Isran Noor memimpin forum sidang Rakernas APPSI, Kamis (23/2/2023) siang. 

Usai memberikan pengantar, Isran mempersilakan dua narasumber yang menjelaskan terkait RUU pengelolaan SDA dan pembagian DBH. 

RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dijelaskan oleh Dedi Iskandar Batubara selaku Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Dedi menyebut, ada sebanyak 21 UU sektoral saat ini yang membahas terkait pengelolaan SDA. Adanya Rancangan UU Pengelolaan SDA diharapkan dapat menjadi regulasi baru yang mengatur secara rigid tentang pengelolaan SDA di daerah.  

"Mengapa kita perlu menyusun UU pengelolaan SDA ini, karena praktik pengurusan pengelolaan SDA itu sebagian tersentralistik di pemerintah pusat. Pengaturan UU yang ada sekarang, juga sudah tidak lagi sejalan dengan kondisi sosiologis dan global. Dan terakhir, yang paling penting, prinsip keadilan sosial kurang terpenuhi," terang senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara ini. 

Di tempat yang sama, Panca selaku Staf Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan terkait Dana Bagi Hasil SDA mineral baru bara (minerba). 

Ia menerangkan, DBH adalah pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah untuk mendanai keperluan daerah dalam rangka desentralisasi. 

Dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, tuntutan porsi pembagian DBH yang lebih besar ke daerah, kata Panca telah diakomodir pemerintah pusat. Terutama bagi daerah penghasil SDA.    

Justru ia memberikan evaluasi kepada pemda terkait realisasi penggunaan DBH yang dinilai belum optimal di daerah. 

"Realisasi DBH belum mendorong Pemda dalam berpartisipasi pada pendapatan negara dan perbaikan lingkungan," ungkap Panca. 

Sesi Persidangan I Rakernas APPSI dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama peserta yang terdiri dari gubernur, wakil gubernur dan perwakilan pemerintah provinsi seluruh Indonesia. 

Diketahui, Rakernas APPSI dihelat selama dua hari yakni pada 23-24 Februari 2023 di Hotel Novotel Balikpapan. 

Hari kedua APPSI pada Jumat (23/2) besok, masih akan dilanjutkan dengan sesi Persidangan II, Pengesahan Program Kerja APPSI 2023, dan Keynote Speech dari Menpan RB Abdullah Azwar Anas. (KRV/pt)