Berita

Gubernur Kaltim Resmi Tetapkan 4.289 Penerima Santunan Keluarga Meninggal Covid-19

  •   resa septy
  •   7 Desember 2021
  •   4:01pm
  •   Berita
  •   612 kali dilihat

Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor resmi menetapkan penerima santunan keluarga  meninggal akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini merupakan wujud langkah Pemprov Kaltim dalam melaksanakan ketentuan ayat (2) Pasal 7 Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberian Santunan Bagi Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Akibat Corona Virus Disease 2019.

Sebagaimana yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 460/K.571/2021 tentang Penetapan Penerima Santunan Meninggal Bagi Ahli Waris yang Keluarga Meninggal Karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur. Ditetapkan di Samarinda, 18 November 2021.

Berdasarkan SK, total keseluruhan penerima santunan ialah sebanyak 4.289 orang yang merupakan Ahli Waris  dari 10 Kabupaten/Kota se Kaltim. Sesuai yang telah diputuskan Gubernur Kaltim, santunan ini hanya diberikan sekali, sebesar 10 juta per orang.

Penerima santunan tersebut diantaranya meliputi, 927 orang berasal dari Kota Samarinda, 1.165 orang berasal dari Kota Balikpapan, 326 orang berasal dari Kota Bontang, 804 orang berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, 287 orang berasal dari Kabupaten Kutai Timur, 184 orang berasal dari Kabupaten Kutai Barat, 183 orang berasal dari Kabupaten Berau, 261 orang beraasal dari kota Kabupaten Paser, 128 orang berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara dan 24 orang berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu.

Sebagai informasi, segala biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan ditetapkannya keputusan ini ialah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021. (resa/pt)