Berita

Gelar Audiensi di Balikpapan, Kantor Bahasa Menghadirkan Ombudsman dan Badan Otorita IKN

  •   Hendra Saputra
  •   8 Maret 2023
  •   1:18pm
  •   Berita
  •   458 kali dilihat

Balikpapan - Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Audiensi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di Kota Balikpapan yang berlangsung di Hotel Swiss-Bellin Balikpapan, Senin (6/3/2023).

Halimi Hadibrata selaku Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, menegaskan bahwa tujuan pembinaan lembaga utamanya untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya mengutamakan bahasa negara dalam penggunaan bahasa. Apabila kesadaran itu telah muncul, setiap diri akan selalu berusaha memperhatikan penggunaan bahasanya.

“Semoga jalinan komunikasi terus berjalan dengan baik agar bahasa Indonesia kian bermartabat,” kata Halimi mengakhiri.

Ditempat yang sama Ketua Panitia, Ali Kusno, mengatakan audiensi diikuti oleh perwakilan 12 lembaga terbina di Kota Balikpapan dan unsur media massa. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan lembaga yang memiliki pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dalam dokumen lembaga. Kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 2022 dan berlanjut sampai dengan tahun 2024.

Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin. Sebagai narasumber pertama Dalam paparannya, Alimuddin menjelaskan bahwa kita harus bangga menggunakan bahasa Indonesia. Kegiatan pengutamaan bahasa negara harus dilakukan secara masif dengan menyasar semua lembaga pemerintah. Sebagai Deputi di Otorita IKN, Alimuddin menekankan bahwa tantangan besar bagi Otorita IKN adalah upaya mengutamakan bahasa negara dan ikut memberi ruang bagi pelestarian bahasa daerah.

“Kenusantaraan, muatan lokal dan Otorita IKN sebagai kota dunia akan diusung IKN terkait sosial budaya,” imbuh Alimuddin.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Kusharyanto, selaku narasumber kedua menyampaikan rasa senang dan terima kasih karena dilibatkan dalam kegiatan ini. Pelibatan Ombudsman sudah tepat karena terkait penerapan regulasi, yakni UU Nomor 24 Tahun 2009. Penggunaan bahasa sedikit banyak dapat berpengaruh terhadap pelayanan publik.

Sementara Pandu Pratama Putra selaku perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum menyampaikan hasil penilaian terhadap penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen pada 12 lembaga terbina di Kota Balikpapan. Secara keseluruhan menunjukkan skor di atas 75% lebih tinggi dari target sebesar 59,93%.

“Kami berharap setiap lembaga dapat terus meningkatkan perbaikan penggunaan bahasa agar skor tahun 2023 lebih meningkat,” tutup Pandu. (hend/pt)