Berita

FGD Evaluasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Di Provinsi Kaltim

  •   Bagus Setiawan
  •   12 Desember 2023
  •   10:36pm
  •   Berita
  •   479 kali dilihat

Balikpapan - Focus Group Discussion (FGD) evaluasi tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran dan belanja daerah di laksanakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov. Kalimantan Timur, bertempat di Hotel Blue Sky lantai 3.

Maksud dari FGD tersebut menurut Ema Rosita Kabag Kesra Pelayanan Dasar, dalam tata cara Hibah dan Bantuan sosial di pemerintahan masih mengalami kendala, maka dari itu dengan acara ini bisa memberikan informasi dan solusi, dari sisi perencanaan, penganggaran, penyaluran serta monitoring dan evaluasi hibah pada lembaga, organisasi masyarakat atau organisasi lainnya.

"Saya harap dalam kegiatan FGD ini ada perbaikan dan dampak positif dalam  penganggaran, perencanaan dan Monev Hibah di Provinsi Kaltim,"ujar Ema (12 /12 ).

Menurut peraturan Gubernur Kaltim nomor 23 tahun 2021, Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi diri kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan dalam tertentu dapat berkelanjutan. (Bgs/ty)