Berita

Faisal : Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional

  •   Lely Andriyani
  •   30 April 2021
  •   9:25pm
  •   Berita
  •   392 kali dilihat

SAMARINDA. Tepat tanggal 30 April 2008 diundangkannya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang kemudian Undang-undang ini baru berlaku secara resmi 2 tahun kemudian.

"Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional," ungkap Faisal saat dihubungi via telepon oleh awak media, Jumat Pagi (30/4).
 
Faisal menjelaskan Hari Keterbukaan Informasi yang diperingati setiap tanggal 30 April dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai badan publik dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan akuntabilitasnya, sehingga dalam memberikan pelayanan informasi bisa cepat, tepat, dan sederhana.

Dengan Keterbukaan Informasi Publik dapat mendorong pelaksanaan pembangunan yang ada di Kaltim kedepan, khususnya Ibukota Negara, melalui partisipasi masyarakat," lanjut Faisal

Adapun tema tahun 2021 yaitu Informasi Publik untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan. Hal ini sebagai pengingat periodik bahwa keterbukaan informasi bagian dari hak masyarakat.

Diketahui bahwa Hari Keterbukaan Informasi Nasional dideklarasikan pada tahun 2015 di Gedung Joang 45 Menteng, Jakarta. Deklarasi digelar dalam rangkaian acara “Lima Tahun Pemberlakuan UU KIP dan Deklarasi Hari Keterbukaan Informasi Nasional” yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. 

Deklarasi yang dipimpin oleh Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono pada saat itu diikuti oleh ketua/perwakilan Komisi Informasi (KI) Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, para pejabat Kementerian dan Lembaga (KL), para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta organisasi masyarakat sipil. (WIN)