Dampak Covid-19, Sebanyak 4.345 Pekerja Dirumahkan/ PHK
Samarinda - Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia khususnya Provinsi Kaltim memberikan dampak sangat besar, termasuk ribuan pekerja harus dirumahkan maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Suroto menyebutkan Bulan Januari sampai dengan Agustus 2021 berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui online wajib lapor tercatat sebanyak 4.345 tenaga kerja yang diPHK maupun yang dirumahkan di Kaltim.
Suroto menambahkan "Data Tahun 2020 dari Maret sampai dengan Desember ada sebanyak 10.447 tenaga kerja baik yang diPHK maupun dirumahkan," ungkapnya pada Dialog Interaktif di RRI, Senin (6/9).
Lebih lanjut Suroto mengatakan sebaran yang paling besar menyerap tenaga kerja adalah sektor pertambangan, perkebunan dan kehuhatan. Dan sektor yang tidak begitu terdampak sebenarnya adalah batu-bara dan perkebunan.
"Karena jumlah tenaga kerja yang terserap begitu besar, sehingga terlihat dari keseluruhan tenaga kerja yang diPHK maupun yang dirumahkan dari sektor batu bara menjadi cukup besar, " ungkap Suroto.
"Kalau dipresentasikan sampai Agustus 2021 terbesar di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 2568 pekerja yang dirumahkan atau diPHK," tambahnya.
Pandemi ini jelasnya menjadi masalah bersama baik bagi pemerintah, pengusaha maupun pekerja. Oleh karena itu dibutuhkan suatu dialog yang intensif untuk melindungi semuanya.
Lanjut Suroto, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sudah mengeluarkan satu kebijakan dalam Permenaker 104 Tahun 2021 tentang pedoman tenaga kerja selama masa pandemi. Ada tiga hal pokok yang diatur pertama terkait WFH dan WFO di perusahan, kedua upah dan hak lainnya apabila dirumahkan tetap dilakukan pembayaran, dan ketiga mencegah sedapat mungkin masalah PHK.
"Yang jelas upaya dilakukan setiap pelaporan dan pengaduan yang terjadi dimasa pandemi sedapat mungkin kami fasilitasi dengan dialog dan komunikasi bersama, bahkan juga melalui kesepakatan pekerja dan pengusaha yang kita mediasi," paparnya.
Dia berharap PHK menjadi jalan terakhir dan apabila Perusahaan tidak mampu sama sekali membayar karyawan, maka dapat membuktikan melalui laporan finansialnya. (Prb/as)