Berita

BPSDM Gelar Sharing Session Rencana Pemindahan IKN

  •   Dira Samad
  •   3 Agustus 2021
  •   8:13pm
  •   Berita
  •   304 kali dilihat

 

Samarinda – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2019. Provinsi Kalimantan Timur terpilih menjadi kandidat pengganti Jakarta. Dari sepuluh wilayah setingkat Kabupaten/Kota, terpilihlah dua Kabupaten sebagai lokasi kawasan IKN baru, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Secara lebih spesifik berada di Kecamatan Sepaku yang posisinya berada di sekitar perbatasan kedua kabupaten tersebut.

Sekretaris Daerah Kaltim Sa’bani yang dalam hal ini mewakili Gubernur Kaltim membuka kegiatan yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim yaitu Kegiatan Sharing Session dengan tema “Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dan Masa Depan Kalimantan Timur: Diskursus Format Pemerintahan di Kalimantan Timur”secara virtual/daring dari ruang kerja Sekda pada Selasa (3/8).

Dalam sambutannya, Sa’bani mengatakan kegiatan ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan bertukar pikiran/pendapat serta meningkatkan kapasitas para pimpinan daerah dan JPT dalam pemindahan IKN dan masa depan Kaltim.

“Pemindahan IKN ke Kaltim adalah salah satu langkah maju untuk kita semua salah satunya guna mendorong pertumbuhan ekonomi hingga tujuh persen, kesenjangan pembangunan,menyerap lapangan kerja,sektor jasa, produksi serta industri pastinya akan menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kaltim dan menjadikan sebaran kesejahteraan yang merata untuk luar pulau jawa,” Ujar Sa’bani.

Sementara, Kasubdit Otda Kemendagri RI Kuswanto menyampaikan akan ada tiga regulasi mengawal pemindahan ibu kota. Dengan Undang-undang sebagai dasarnya. Regulasi yang dimaksud adalah Perpres tentang pelaksanaan Pemindahan IKN yaitu Badan Otorita.

“Pemerintah masih menkaji dan menyiapkan pemindahan IKN ini, yang melakukan kontruksi sampai dengan siapnya ibu kota, akan ada Perpres tentang deliniasi yang akan mengatur tentang pengelolaan kawasan,kawasan yang akan menjadi IKN perlu diatur tata ruang, batasannya dan lain sebagainya,” Ucapnya.