Berita

BNNP Kaltim Ajak OPD Jalankan Rencana Aksi Generik

  •   prabawati
  •   14 Juli 2021
  •   10:47pm
  •   Berita
  •   453 kali dilihat

Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim terus melakukan berbagai upaya nyata dalam melawan peredaran gelap dan kejahatan narkoba.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN yakni dengan mengajak Organisasi Perangkat Daerah untuk bersama-sama menjalankan 6 Rencana Aksi Generik.

Aksi generik tersebut terdiri dari penyediaan dan penyebaran informasi terkait bahaya narkoba, pembentukan regulasi terkait P4GN, tes urine, pembentukan Satgas atau relawan anti narkoba, serta pengembangan topik anti narkoba pada materi pendidikan dan pelatihan kedinasan.

"Perlu dilakukan sinergitas antara BNN dan Pemprov. Kaltim melalui OPD dalam melaksanakan 6 Rencana Aksi Generik,"ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana saat memimpin Rapat Kesekretariatan Pelaksanaan Inpres RAN P4GN di Wilayah Kaltim, di Ruang Rapat BNNP Kaltim, Rabu (14/7)

Dia mengatakan BNNP Kaltim terus melakukan upaya audiensi dan Rapat Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepala OPD agar bisa segera melaksanakan Inpres No. 2 Tahun 2020 dan pembinaan terkait pelaporan oleh PIC.

Dimana rencana aksi itu langkah-langkah yang sudah menjadi arahan di Inpres. Tentu ini juga penyempurnaan Inpres Nomor 6 Tahun 2018, meskipun sebenarnya juga hampir sama, tetapi ada penekanan-penekanan yang  pada intinya adalah narkotika ini tidak bisa di berantas atau di cegah oleh salah satu saja, akan tetapi komponen bangsa termasuk pemerintah daerah saling kerja sama.

Lanjut Wisnu angka prevalensi setahun pakai narkoba Kaltim urutan ke 33 dari 34 Provinsi dengan presentase 0,10 persen atau 4.241 orang. Sedangkan prevalensi pernah pakai narkoba urutan ke 26-28 dengan presentase 0,50 persen atau 16.963 orang.

Langkah-langkah dari BNN sendiri dalam mencegah atau menanggulangi penyalahgunaan Narkotika yaitu adanya desa bersinar.

Program Desa Bersinar disebut sebagai salah satu langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Narkotika yang di awali dari lingkup desa. (Prb/ty)