Berita

Bandara Dan Pelabuhan Kaltim Diperketat

  •   prabawati
  •   6 Juli 2021
  •   8:47am
  •   Berita
  •   431 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan pengetatan pintu masuk di Bandara dan Pelabuhan. Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 14 Tahun 2021 memuat aturan terbaru berkenaan syarat bagi pelaku perjalanan terutama ke wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan KKP Kelas II Samarinda Solihin  mengatakan jika sebelumnya syarat pelaku perjalanan menggunakan Rapid Antigen, PCR dan GeNose masih diizinkan.

Maka selama 14 hari ke depan hingga 20 Juli 2021 seluruh perjalanan ke Pulau Jawa dan Bali hanya boleh menggunakan tes PCR dengan hasil Negatif dan menyertakan kartu bukti telah melakukan vaksin.

Hal ini untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus COVID-19

" Ini digunakan untuk keberangkatan dan kedatangan dari dan menuju Jawa dan Bali,"tegasnya saat menjadi narsum di dialog interaktif, Senin (5/7)

Dia juga mengatakan mengatasi pemalsuan hasil tes swab PCR yang dibawa penumpang pihaknya telah memiliki link contact person klinik yang ada di Kaltim.

"Pada saat ada surat hasil swab PCR maupun antigen yang datang di meja kami, maka kami akan mengecek dari kop surat, tanda-tangan, stample dan kalimat yang ada disurat tersebut,"ungkap Solihin

Apabila ada keraguan pihaknya akan melakukan upaya dengan menelepone klinik  yang telah mengeluarkan surat antigen maupun PCR terkait keaslian surat tersebut.

Hal ini menurut Solihin, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pemalsuan hasil tes Covid-19. (Prb/ty)