Berita

ASN Dilarang Mudik Lebaran 1442 H

  •   Leliyana Andriyani
  •   18 April 2021
  •   7:11am
  •   Berita
  •   370 kali dilihat

SAMARINDA- Dalam rangka mencegah dan memutus rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan mudik Lebaran 1442H, maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dilarang mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut dijelaskan Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur mengutip Edaran Gubernur Nomor 065/1975/B.Org.

"Gubernur Kalimantan Timur sudah sejak 12 April 2021 menerbitkan Edaran Larangan Melakukan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah atau Mudik bagi ASN beserta keluarganya," jelas Faisal Minggu pagi (18/4).

Ia pun menambahkan edaran Larangan Mudik yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret.

 Selain melarang mudik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga tidak memberikan cuti bagi ASN dalam periode tersebut.

"ASN hanya diberikan cuti bersama yaitu tanggal 12 Mei, sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ungkapnya.

 "Ada pengecualian untuk diberikannya cuti seperti cuti melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya begitupun dengan perjalanan keluar daerah untuk kepentingan dinas atau apabila terpaksa dilakukan, ASN harus membawa Surat Tugas dan mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian,"tambah Faisal.

Ramadan tahun ini adalah Ramadan kedua yang kita jalani di tengah pandemi Covid-19. Dan kita masih berupaya mencegah penyebaran pandemi agar tidak semakin meluas. Terkait hal itu, pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2021 ini.