Potensi Cuaca Ekstrim Masih Berlanjut, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Bencana
Samarinda - Menindaklanjuti siaran pers Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) 8 Oktober 2022 Tentang Waspada Potensi Cuaca Ekstrem masih berlanjut untuk sepekan kedepan yakni 9 - 15 Oktober 2022.
BMKG telah mengeluarkan rilis potensi cuaca ekstrem sebelumnya untuk periode 02-08 Oktober 2022, dan berdasarkan analisis terkini bahwa kondisi dinamika atmosfer di wilayah Indonesia masih cukup signifikan berpotensi mengakibatkan peningkatan potensi cuaca ekstrem di beberapa wilayah termasuk Kalimantan Timur.
Adanya sirkulasi siklonik yang membentuk pola belokan angin serta perlambatan kecepatan angin yang dapat meningkatkan aktivitas konvektif dan pertumbuhan awan hujan.
Kemudian aktifnya fenomena gelombang atmosfer seperti MJO (Madden Jullian Oscillation) yang berinteraksi dengan gelombang Rossby Ekuatorial dan gelombang Kelvin, juga secara tidak langsung dapat meningkatkan pertumbuhan awan hujan di beberapa wilayah Indonesia dalam beberapa hari ke depan
Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi melalui Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBD) diimbau terus mengingatkan masyarakat akan bahaya potensi cuaca ekstrim dalam sepekan kedepan. Beberapa hal yang harus dilakukan yakni:
1. Meningkatkan koordinasi dengan BMKG di wilayahnya untuk mendapatkan update informasi peringatan dini cuaca ekstrem serta monitoring perkembangan informasi dari pihak terkait guna mempercepat penyebarluasan informasi peringatan dini bencana, serta menyusun rencana tindak dan pengambilan keputusan. Update informasi dapat juga dilakukan melalui website:
a) http://web.meteo.bmkg.go.id/id/pengamatan/satelit,
b) http://web.meteo.bmkg.go.id/id/prakiraan/ikhtisar-indonesia
c) http://modis-catalog.lapan.go.id/himawari-8/
2. Meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem seperti gelombang tinggi, angin kencang, puting beliung, hujan lebat disertai kilat/petir, hujan es, dan lain-lain hingga tanggal 15 Oktober 2022 yang dapat berdampak pada terjadinya potensi banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang, dan jalan licin.
3. Meningkatkan koordinasi antar dinas terkait dan aparatur untuk melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangannya masing-masing guna mencegah dampak yang mungkin timbul, antara lain:
a). Memastikan kapasitas infrastruktur dan sistem tata kelola sumber daya air siap untuk mengantisipasi peningkatan curah hujan.
b). Melakukan penataan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemotongan lereng atau penebangan pohon yang tidak terkontrol serta melakukan program penghijauan secara lebih masif.
c). Melakukan pemangkasan dahan dan ranting pohon yang rapuh serta menguatkan tegakan/tiang agar tidak roboh tertiup angin kencang.
d) Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mewaspadai potensi terjadinya banjir/bandang/banjir pesisir, tanah longsor dan banjir bandang serta langkah-langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana tersebut;
e) Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menghindari daerah rawan bencana seperti lembah sungai, lereng rawan longsor, pohon yang mudah tumbang, tepi pantai, dan lainnya;
f) Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan bila sedang melakukan pelayaran di wilayah perairan yang berpotensi gelombang tinggi;
g) Bersiap melakukan evakuasi warga masyarakat yang tinggal di daerah risiko bencana tinggi (lembah sungai, bawah lereng rawan, dan tepi pantai);
h) Mengaktifkan tim siaga bencana untuk memantau lingkungan sekitar akan gejala awal terjadinya banjir bandang, longsor, angin kencang, ataupun gelombang tinggi;
i) Menyiapkan dan mengelola sumber daya manusia, logistik dan peralatan, sarana dan prasarana untuk penanganan keadaan darurat bencana (jalur dan tempat evakuasi, lokasi pengungsian) serta fasilitas layanan kesehatan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19;
j) Mengaktifkan Pusdalops daerah yang terkoneksi dengan pusat-pusat data, informasi dan komunikasi kelembagaan terkait di Pusat dan provinsi, kabupaten/kota sekitar;
k) Apabila diperlukan, dapat menetapkan status darurat bencana dan pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana serta aktivasi rencana kontingensi menjadi rencana operasi;
l) Untuk informasi peringatan dini daerah berpotensi banjir, banjir bandang, dan tanah longsor sampai level desa dapat diakses melalui https://inarisk2.bnpb.go.id/pencegahan/
Sumber : bmkg.go.id