Aplikasi

Disperindagkop Kaltim Launching E-Katalog Produk/Komoditi Unggulan

  •   prabawati
  •   28 November 2022
  •   4:48pm
  •   Aplikasi
  •   769 kali dilihat

Samarinda - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kalimantan Timur melaunching Elektronik Katalog Produk/Komoditi Unggulan Non Migas dan Non Batubara.

E-Katalog Produk/Komoditi Unggulan Non Migas Non Batubara resmi dilaunching Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim HM Sa'duddin di Hotel Amaris Samarinda, Senin (28/11).

Sa'duddin mengatakan dengan adanya E-Katalog Produk, diharapkan dapat mendorong perkembangan dan pemberdayaan UMKM.

Menurutnya E-Katalog Produk berisikan komoditi pertanian, komoditi perkebunan, komoditi peternakan, komoditi perikanan, komoditi kerajinan, komoditi food and beverage.

Hal yang melatarbelakangi E-Katalog Produk/Komoditi Unggulan Non Migas Non Batubara karena adanya aksi perubahan, melihat kondisi Kaltim yang ekspor terbesarnya adalah non migas.

Seperti yang diketahui Non migas Kaltim menjadi peringkat kedua Nasional setelah Jawa Barat, kalau di luar Jawa Kaltim nomer pertama non migasnya. Perlu diingat ekspor non migas Kaltim itu sebagian besar terdiri dari ekspor sektor batu bara.

Kepala Bidang Perdagangan Ali Wardana menjelaskan dengan program aksi perubahan ini mengupayakan ekspor non migas Kaltim tidak didominasi oleh batu bara saja, tetapi non migas non batubara yang ditingkatkan melalui katalog produk unggulan Kaltim.

Pihaknya saat ini sudah berhasil menyeleksi 21 produk komoditi katalog yang sudah masuk ke website Disperindagkop Kaltim.

"Masyarakat yang ingin mengetahui produk unggulan Kaltim bisa mengklik website Disperindagkop Kaltim dan pilih E-Kataolog pilih yang ingin dilihat misalnya ingin mengetahi produk perkebunan maka akan muncul produk unggulan,"ungkapnya.

Tambahnya, pihaknya tidak berhenti mengumpulkan produk unggulan komoditi dan kan terus menambah produk unggulan dari Kabupaten dan Kota ke E-Katalog.

Kegiatan dihadiri, OPD Kaltim, Disperindagkop Kabupaten dan Kota maupun instani vertikal. (Prb/ty).