Dimantapkan, Kedepan SRIKANDI Siap Diterapkan ke Semua OPD Lingkup Pemprov
SAMARINDA— Memasuki hari kedua pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), melakukan kegiatan praktek secara langsung guna penerapan pelaksanaan aplikasi tersebut di Ruang Laboratorium Komputer Diskominfo Kaltim, Selasa (22/6/2021).
Adapun tiga perangkat daerah yang ditunjuk sebagai operator inti selain Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemilik konten yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), penangggung jawab aplikasi dan Biro Umum Sekretariat Daerah Prov. Kalimantan Timur selaku TU Pimpinan di Sekretariat Daerah.
Kepala Seksi Layanan Kearsipan DPKD Prov Kaltim, Dewi Susanti menjelaskan pelatihan atau praktek langsung aplikasi ini dipersiapkan dan dimantapkan untuk operator inti sebelum nantinya bisa disosialisasikan dan diterapkan kepada seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kaltim.
“Karena ini masih dalam tahap awal, dari operator inti sudah menyerap hampir 70 persen materi pelatihan. Jadi sebagai tahap pembelajaran simulasi, kami akan berbicara lagi kedepan untuk memantapkan OPD yang ditunjuk sebagai operator inti tersebut sebelum kita pemantapan launching SRIKANDI dan mengundang seluruh OPD. Tiga OPD tadi diharap bisa mencermati struktur organisasi kelembagaan yang ada di dalam untuk diolah ke aplikasi SRIKANDI yang sudah siap jadi,” jelasnya.
Dewi menuturkan pada dasarnya aplikasi SRIKANDI sudah ada sejak tiga tahun terakhir sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan akan diterapkan diseluruh Indonesia. Adanya penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam bidang kearsipan, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya dapat tersambung melalui penggunaan Aplikasi SRIKANDI di lingkungan instansi masing-masing dengan penyesuaian tertentu.
Kendati demikian, Dewi menambahkan, ada empat instrumen yang sifatnya wajib dalam sebuah pengelolaan arsip. Yaitu tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal resistensi arsip (JRA) serta klasifikasi keamanan dan akses arsip. Empat instrumen ini harus dipahami benar oleh peserta agar fase pengarsipan dinamis dapat berjalan dengan baik di institusi maupun lembaga pemerintah.
“Alhamdulillah Kaltim sudah memiliki empat instrument penyelenggaraan kearsipan. Tinggal pelaksanaannya saja. Semua OPD diwajibkan memiliki aplikasi SRIKANDI dan tinggal mempersiapkan struktur organisasinya dan empat intrumen penyelenggara kearsipannya,” imbuh Dewi. (cht/pt)