Agama

Pelaksanaan Idulfitri Diperbolehkan Di Zona Hijau dan Kuning

  •   prabawati
  •   12 Mei 2021
  •   1:45pm
  •   Agama
  •   502 kali dilihat

Samarinda---Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur H. Masrawan menegaskan pelaksanaan Shalat Idulfitri 1442 Hijriah diperbolehkan dilakukan di masjid ataupun lapangan asalkan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat serta syarat-syarat khusus.

Boleh tidaknya penyelenggaraan Shalat Idulfitri tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah disaat pandemi Covid-19.

Salat Idulfitri 1442 Hijriah 2021 diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang baik itu pihak Provinsi, Walikota maupun Kabupaten dan Kota berhak menentukan.

"Ingat lo ya daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19," jelasnya baru-baru ini saat menjadi Narasumber dialog interaktif di Samarinda.

Sementara Shalat Idulftri 1 syawal 1442 Hijriah di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi yaitu zona merah dan zona orange agar dilakukan di rumah masing-masing sejalan dengan fatwa majelis ulama indonesia dan ormas ormas Islam lainnya.

Kemudian Jamaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar staf dan antar jemaah.

Terkait pelaksanaan bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat baru sembuh dari sakit atau berjalan disarankan tidak menghadiri Shalat Idulfitri di masjid dan di lapangan.

Selain itu dia menghimbau seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan.

"Khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 20 menit,"katanya.

Sebelum menggelar Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. (Prb/ty)