Agama

Kemenag RI Terbitkan SE Pelaksanaan Sholat Ied dan Kurban 1442H/2021

  •   teguh p
  •   14 Juli 2021
  •   8:23pm
  •   Agama
  •   769 kali dilihat

SAMARINDA – Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam menyelenggarakan Sholat IdulAdha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pendemi Covid-19.

“Kalimantan Timur melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltim telah melakukan sosialisasi dibeberapa Kabupaten/Kota. Antara lain Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan serta menginstruksikan ke Kemenag Kabupaten Kota Se Kaltim melalui Penyuluh Agama Islam yang berada di wilayahnya masing-masing,” tutur Humas Kemenag Kaltim, Hj.Ruhainah saat dihubungi via telepon, Senin (12/7/2021).

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya IdulAdha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:

1.Malam takbiran menyambut Hari Raya IdulAdha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua mesjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a). Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas mesjid/musala, dengan

memperhatikan standar protokol kesehaan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b). Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c). Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari mesjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat   telekomunikasi di mesjid/musala.

2. Salat Hari Raya IdulAdha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di mesjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan;

3. Salat Hari Raya IdulAdha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di mesjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal salat Hari Raya IdulAdha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a). Salat IdulAdha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b). Jemaah salat IdulAdha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antar jemaah;

c). Panitia salat IdulAdha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d). Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat IdulAdha di lapangan terbuka atau mesjid/musala;

e). Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat IdulAdha sampai selesai;

f). Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g). Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah salat IdulAdha

h). Seusai pelaksanaan salat IdulAdha jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut;

a). Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b). Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c). Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d). Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e). Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemic Covid-19 yang belum terkendali. Perlu dilakukan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Solat IdulAdha dan Pelaksanaan Kurban 1442H/2021. (teguh/pt)