Kegiatan Bulanan DWP DPUPR & PERA Provinsi Kaltim, Kajian Fiqih Wanita dengan Ustadzah Hayati Fashiha
Samarinda - Dalam rangka mempererat jalinan kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan acara bulanan rutin. Kali ini, kegiatan khusus berupa Kajian Ilmu Fiqih Wanita dengan materi mengenai Qodho Sholat dan Puasa dihelat di Mushola Amal Bakti DPUPR & PERA Provinsi Kaltim, yang terletak di Jalan Tengkawang No. 01, Samarinda, pada Jumat (13/10/2023).
Acara dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta anggota. Penceramah pada kesempatan tersebut adalah Ustadzah Hayati Fashiha, LC., M.A. dan tampak hadir juga Ketua DWP Diskominfo Kaltim, Ima Chelwina Faisal.
Wakil Ketua I DWP DPUPR & PERA Provinsi Kaltim, Tutik Fauziah Abdurrahman, yang mewakili Ketua DWP Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang & Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Marliana Wahyuningrum Firnanda, menyampaikan ungkapan rasa syukur atas kehadiran Allah SWT yang memberikan rahmat dan hidayah, memungkinkan mereka berkumpul di Mushola Amal Bakti DPUPR & PERA Provinsi Kaltim.
"Tentu, harapan kita adalah mendapatkan ilmu dari Ustadzah Hayati Fashiha dan mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari," ujar Tutik.
Ia juga menyampaikan selamat dan memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta, khususnya para ibu-ibu Ketua DWP IP dan Vertikal yang turut hadir. Tutik berharap bahwa ilmu yang diperoleh dari kajian fiqih wanita mengenai materi Qodho Sholat dan Puasa akan memberikan manfaat serta mempererat silaturahmi di antara mereka.
Ustadzah Hayati Fashiha dalam ceramahnya mengupas tuntas tentang Qodho Sholat dan Puasa. Ia menjelaskan bahwa sholat dan puasa merupakan rukun Islam yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat. Syarat wajib sholat terdiri dari tiga hal, yaitu Islam, baligh, dan berakal.
Lebih lanjut, Ustadzah Hayati Fashiha mengungkapkan bahwa orang yang sakit dan yang melakukan perjalanan panjang diperbolehkan untuk berbuka dan mengqodho puasa. Perempuan hamil dan menyusui juga diizinkan berbuka dan mengqodho'nya jika khawatir terhadap kesehatan mereka.
Dalam konteks pelanggaran puasa, Ustadzah Hayati menjelaskan bahwa bersetubuh pada siang hari bulan Ramadhan memerlukan kafarat, yaitu memerdekakan seorang budak mukmin. Jika tidak memungkinkan, seseorang dapat berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika itu pun tidak mampu, alternatifnya adalah memberi makan enam puluh orang miskin, di mana setiap orang miskin mendapatkan satu mud. (hend/pt)