Ini Jumlah Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten/Kota Provinsi Kaltim 2023
Samarinda - Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan dan Idulfitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Besaran zakat fitrah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), ditentukan melalui sidang bersama oleh Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan unsur pemerintahan yang menangani perdagangan dan logistik di tiap kabupaten/kota.
Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yakni berupa beras. Serta, dapat juga dibayarkan dalam bentuk uang yang disetarakan dengan harga beras di daerah tersebut. (KRV/pt)
Berikut daftar besaran zakat fitrah kabupaten/kota di Kaltim:
Kota Samarinda
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 60 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 40 ribu/jiwa dan kategori III sebesar Rp 30 ribu/jiwa.
Kota Balikpapan
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 3 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar Rp39 ribu/jiwa untuk harga beras terendah dan Rp 45 ribu/jiwa untuk harga beras tertinggi
Kota Bontang
• Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar kategori I Rp 52 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 48 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 42 ribu/jiwa jiwa
Kutai Kartanegara
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 3 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 45 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 30 ribu/jiwa
Kabupaten Kutai Timur
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 45 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 40 ribu/jiwa, dan kategori III Rp 35 ribu/jiwa
Kabupaten Berau
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 41 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 34 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 29 ribu/jiwa
Kabupaten Paser
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar kategori I sebesar Rp 40 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 40 ribu/jiwa
Kabupaten Penajam Paser Utara
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp32 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 40 ribu/jiwa
Kabupaten Kutai Barat
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 65 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 57 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 50 ribu/jiwa.
Kabupaten Mahakam Ulu
• Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
• Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 40 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 50 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 70 ribu/jiwa
Sumber: kaltim.kemenag.go.id / baznas.go.id / sapos.co.id / kaltimtoday.co